DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Desember 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.52/2003
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 563/KMK.03/2003
TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA
UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporannya.
2. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan terbitnya ketentuan baru tersebut adalah:
a. Terdapat pengurangan jumlah Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan
Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menjadi hanya Bendaharawan Pemerintah Pusat
dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
b. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang melakukan
pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha
Kena Pajak Rekanan Pemerintah, atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah
wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang terutang;
c. Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten atau Kota yang
melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara wajib melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh
Pengusaha Kena Pajak, yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
dimaksud;
d. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh
Bendaharawan Pemerintah dalam hal:
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan
tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- Pembayaran untuk pembebasan tanah;
- Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang
menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai;
- Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak
oleh P.T. (Persero) PERTAMINA;
- Pembayaran atas rekening telepon;
- Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan
penerbangan; atau
- Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
e. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan kepada Badan-
badan Tertentu yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2003, tetap dipungut
oleh Badan-badan Tertentu sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak tersebut diterbitkan sebelum tanggal 31 Januari 2004.
f. Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan
Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu
untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut
Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai; dan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sebagai
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
dinyatakan tidak berlaku.
g. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Rabu, 02 September 2009
Langganan:
Postingan (Atom)